Prodi Magister (S2) dan Doktor (S3) Pendidikan Dasar Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Negeri Malang, berada di Gedung A21, gedung berlantai 9. Gedung A21 Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang, berada di Jalan Semarang 5 Malang.
Terdapat 3 jalur masuk Prodi Magister (S2) dan Doktor (S3) Pendidikan Dasar Sekolah Pascasarjana (SPs) Universitas Negeri Malang. Pendaftaran dibuka dua kali yaitu awal semester gasal dan awal semester genap
- Jalur regular. Biaya pendidikan regular untuk Magister Dikdas sebesar Rp. 8.500.000, – dan untuk Doktor Dikdas sebesar Rp. 11.000.000,-. Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 7.2.58/UN32/KU/2024.
- Jalur kerjasama. Biaya pendidikan kerjasama terdiri dari: (a) Biaya operasional umum; (b) Biaya operasional khusus. Biayaoperasional umum untuk Magister Dikdas sebesar Rp. 10.000.000, – dan untuk Doktor Dikdas sebesar Rp. 13.000.000,-. Sesuai Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 7.2.58/UN32/KU/2024. Sedangkan biaya operasional khusus diatur dan disepakati oleh kedua belah pihak melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sesuai dengan surat Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 18 Tahun 2023.
- Jalur Rekognisi Pembelajaran Masa Lampau (RPL). Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 7 Tahun 2023
RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi anggota masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat dan negara.
Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran mahasiswa baru, silahkan menghubungi bagian penerimaan mahasiswa baru UM dan membaca panduan pendaftaran dan seleksi magister dan doktor.